• info@dapenperuri.co.id
  • (021) 727957733, 081213407451

Semua Peserta Dana Pensiun yang telah berhenti bekerja dan mempunya masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sudah berhak atas Manfaat Pensiun. 

Berdasarkan keputusan Direksi Perum Peruri Nomor Pegawai yang masuk tanggal 1 Juli 2007 diikutkan pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). .
Dengan demikian pegawai yang masuk bulan Juli 2007 dan sesudahnya tidak menjadi Peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang dikelola DAPETRI.

1. Semua Peserta Dana Pensiun yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sudah berhak atas Manfaat Pensiun. .
2. Janda/Duda yang sah berdasarkan peraturan ini. Janda/Duda yang sah adalah istri/suami yang sah berdasarkan undang-undang perkawinan dan terdaftar pada perusahaan pada waktu masih menjadi pegawai aktif.
3. Anak yang sah Anak yang sah adalah anak dari perkawinan dan/atau anak angkat yang sah berdasarkan hukum yang berlaku serta tertanggung berdasarkan peraturan perusahaan dan terdaftar pada perusahaan pada waktu masih menjadi pegawai aktif.

Peserta dapat menunjuk Pihak Yang Berhak pada waktu masih menjadi Peserta Aktif. Apabila Peserta tidak menunjuk Pihak Yang Berhak, maka hak atas Manfaat Pensiun dibayarkan kepada ahli waris. Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Pihak Yang Berhak atau kepada ahli waris dilakukan secara sekaligus.

Masa kerja yang dijalani selama menjadi pegawai dan membayar iuran.

Iuran Peserta ditetapkan sebesar 6% dari PhDP.

Asumsi yang digunakan untuk menghitung perhitungan aktuaris antara lain :
1. Tingkat Bunga 9,5%
2. Tingkat Kenaikan PhDP 0%
3. Tidak ada kenaikan manfaat pensiun berkala
4. Semua peserta segera pensiun pada Usia Pensiun Normal (56 th)
5. Tingkat kematian mengikuti Tabel 6 Mortalita Indonesia 1999 (TMI II)
7. Tingkat kecacatan 10% dari TMI II
8. Tingkat pengunduran diri 1% dari usia 20 s.d 45 tahun
9. Kemungkinan Pensiun dipercepat 1% dari usia 46 s.d. 55 tahun
10. Pajak diasumsikan rata-rata 3% dari Manfaat Pensiun.

1. Pensiunan menikah :
Data Pensiunan :

  • Lahir 2 Januari 1954, mengajukan permohonan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus pada 4 Februari 2014.

  • Manfaat Pensiun terakhir Rp. 1.250.000,-

Perhitungan sekaligus :
Usia pada saat pengajuan :
  • 2 Jan 1954 s.d. 4 Feb 2014 = 60 thn, 1 bln.
    Nilai Sekarang menikah usia tersebut 108,13787
  • Pensiun Sekaligus : 108,13787 x Rp 1.250.000,- = Rp 135.172.338,- dibulatkan Rp 135.173.000,-

2. Pensiunan Lajang :
Data Pensiunan :

  • Lahir 5 Februari1975, mengajukan permohonan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus pada 9 Maret 2014.

  • Manfaat Pensiun terakhir Rp. 975.000,-

Perhitungan sekaligus :
Usia pada saat pengajuan :
  • 5 Feb 1975 s.d. 9 Mar 2014 = 39 tahun, 1 bulan.
    Nilai Sekarang Lajang usia tersebut 122,71321
  • Pensiun Sekaligus : 122,71321 x Rp 975.000,- = Rp 119.645.380,- dibulatkan Rp 119.646.000,-